Pagi ini untuk kesekian kalinya saya migrain. Sudah 2 hari tidak reda. Khawatir terkena vertigo, saya berniat konsul ke dokter. Setelah mencari informasi, saya memilih untuk berobat ke PUSKESMAS terdekat, PUSKESMAS Pancoran Mas.
![]() |
PUSKESMAS Pancoran Mas Sumber: Pojoksatu.id |
Alur berobat di setiap PUSKESMAS mulai pendaftaran sampai dengan pengambilan obat umumnya hampir sama. Prosesnya kurang lebih sebagai berikut:
#Membawa Kartu BPJS/KIS
Saat akan berangkat menuju PUSKESMAS, pastikan tidak lupa membawa kartu BPJS/KIS. Jika tidak punya BPJS/KIS maka bawa KTP.
![]() |
Kartu Indonesia Sehat Sumber: Pribadi |
#Menuju Loket Pendaftaran
Pukul 07.00 WIB PUSKESMAS sudah buka dan sudah menyediakan nomor antrian. Untuk menghindari antrian panjang, ada baiknya datang lebih awal.
Saya tiba di PUSKESMAS kira-kira jam 07.10 WIB. Tempat pertama yang dituju adalah loket/meja pendaftaran, untuk mengambil nomor antrian.
Karena datang pagi, saya pikir akan dapat nomor antrian 2 atau 3, atau setidaknya termasuk 5 pasien pertama. Ternyata saya dapat nomor antrian 18.
![]() |
Nomor Urut Pendaftaran dan Poli Umum Sumber: Pribadi |
![]() |
Jadwal Pelayanan PUSKESMAS Sumber: Pribadi |
Setelah mengambil nomor antrian, selanjutnya memasukan nomor antrian ke kotak poli yang dituju. Selain Poli Umum, ada Poli Gigi, Poli KIA dll.
#Menunggu Giliran Panggilan
Jika sudah memasukan nomor antrian, step berikutnya menunggu giliran untuk dipanggil. Tersedia ruang tunggu yang cukup nyaman dan luas di PUSKESMAS Pancoran Mas.
![]() |
Ruang Tunggu Pendaftaran Sumber: Pribadi |
Kira-kira pukul 07.30 WIB, petugas mulai memanggil nama pasien sesuai nomor antrian. Jika dipanggil, pasien dipersilakan maju kembali ke tempat pendaftaran.
Apabila Fasilitas Kesehatan (FASKES) Tingkat I yang tertera di kartu BPJS/KIS adalah Kecamatan Pancoran Mas, maka tidak ada masalah dan langsung dipersilakan menuju Poli tujuan.
FASKES Tingkat I saya masih di Bandar Lampung. Belum pindah ke Pancoran Mas.
Biasanya jika kondisinya seperti itu, pasien akan dikatagorikan sebagai pasien umum dan membayar pelayanan medis sesuai retribusi daerah.
Kalau membayar, biayanya relatif terjangkau. Dalam Perda Kota Depok Nomor 10/2012 diterangkan, biaya pemeriksaan umum, konsultasi dan pemberian obat dari jam 07.00-14.00 WIB sebesar Rp. 2.000,-.
![]() |
Perda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sumber: Pribadi |
Syukurnya, oleh petugas saya tetap diperbolehkan berobat menggunakan kartu BPJS (alias gratis), namun untuk berikutnya FASKES Tingkat I saya harus dipindah terlebih dahulu.
#Menuju Poli
Dari meja pendaftaran selanjutnya akan diarahkan menuju Poli Umum. Di Poli ada petugas yang memanggil pasien sesuai nomor urut.
Setelah tiba giliran maka pasien diantar ke ruangan dokter umum.
Di situ pasien dapat menyampaikan ihwal sakit yang diderita sekaligus meminta masukan mengenai makanan atau minuman yang harus dikonsumsi atau dihindari.
Bila dirasa cukup informasi yang diterima, maka dokter akan memberi resep untuk pengambilan obat.
Posting Komentar