sumber: ngapakers.com
Sewaktu memberikan kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UII, Dosen penulis mendefinisikan masalah sebagai keadaan di mana terdapat kesenjangan antara apa yang seharusnya (das sollen) dan senyatanya (das sein).
Karena sifatnya universal, masalah dialami oleh setiap orang. Tidak dipungkiri mengadapi masalah bukan perkara mudah. Sehebat apapun talenta yang dimiliki untuk menghindari masalah, masalah tetap datang. Tanpa dicari masalah datang sendiri.
Prof. Rhenald Kasali saat memberi pengantar buku berjudul Paspor menuturkan, ada seorang alumni Program Pascasarjana UI yang mengajukan permohonan judicial review atas suatu ketentuan dalam UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya adalah agar MK membatalkan ketentuan dalam UU tersebut sehingga dirinya legal melakukan bunuh diri. Keinginannya tersebut disebabkan tidak kunjung memperoleh pekerjaan yang diinginkan serta tidak ingin menyusahkan orang lain.
Seorang teman di Pondok Pesantren UII Yogyakarta pernah menceritakan pengalaman seorang santri yang mengalami masalah untuk memenuhi kebutuhan kuliahnya. Dia tidak mendapat kiriman yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dari orang tua.
Masalah tersebut ternyata tidak membuatnya putus harapan untuk melanjutkan kuliah. Dia berusaha memenuhi kebutuhan dengan berbagai cara kreatif seperti menjual buku-buku pelajaran kuliah dan sekolah serta aktif menulis di media masa. Dengan upaya itu dia dapat menyelesaikan studi hingga sarjana bahkan pascasarjana sampai akhirnya mendapat pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan.
Dari cerita yang dituturkan oleh Prof. Rhenald Kasali dan teman penulis tersebut, masalah memiliki dua kemungkinan efek: menjadikan manusia putus harapan atau menjadikan menusia sebagai pribadi lebih tangguh dari sebelumnya.
Posting Komentar